Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan juga Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Karyasari dan Badan Permusyawaratan Desa Karyasari melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Cibalong, Pemerintah Desa Karyasari, BPD Karyasari, Babinsa, Kapolsek Cibalong, lembaga kemasyarakatan Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
dalam sambutan pembukaannya, PLT kepala desa Karyasari menyampaikan bahwa bapak Presiden Republik Indonesia menginstruksikan pembentukan 70.000 koperasi desa Merah Putih sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta memperkuat ekonomi kerakyatan. PLT kepala desa Karyasari juga menyampaikan bahwa peran pemerintah Desa dalam hal ini adalah hanya untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam kesempatan itu pula, Camat Cibalong menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa merah putih harus berjalan sesuai harapan untuk menumbuhkan perekonomian dan kemakmuran masyarakat. Dimana saat memilih para pengurus koperasi harus yang memahami tugas dan juga bertanggungjawab.
Pembentukan koperasi desa merah putih berjalan dengan cara demokrasi, dimana terdapat 5 orang calon untuk dipilih oleh peserta musyawarah untuk menentukan ketua koperasi, yang selanjutnya anggota koperasi akan ditentukan posisinya oleh ketua koperasi.
Iduy
08 Agustus 2024 10:03:01
Terus berkarya menuju Karyasari Juara.........