Sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2016, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau biasa disingkat dengan LPPDesa adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis yang disusun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam Permendagri no. 46 Tahun 2016 di Pasal 10 ayat (1) sampai (4) dijelaskan tentang Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana dalam Pasal 10 tersebut disebutkan bahwa Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk memenuhi hak masyarakat tersebut maka pemerintah Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa, dimana Informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, yang diantaranya bisa melalui papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Maka dari itu, untuk memenuhi amanat dari permendagri no. 46 tahun 2016 tersebut, berikut kami sampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran 2024. Silahkan untuk klik di sini
Iduy
08 Agustus 2024 10:03:01
Terus berkarya menuju Karyasari Juara.........